AD/ART

 

Back To SEJARAH | VISI & MISI | AD/ART | PENGGURUS PUSAT | KOMISARIAT DAERAH (KOMDA)ANGGOTA

Anggaran Dasar

Mukadimah
Bahwa sesungguhnya Wawasan Nusantara bersumber pada Sumpah Pemuda 1928 yang melahirkan Proklamasikan Kemerdekaan 1945 serta Deklarasi Djuanda 1957, yang akhirnya diakui oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut dengan Prinsip Negara Kepulauan yang terkandung di dalamnya. Dan kini Wawasan Nusantara telah berkembang menjadi Doktrin Nasional yang menjadi pedoman dan pegangan bangsa Indonesia dalam upaya nasionalnya untuk memanfaatkan sumberdaya laut dalam rangka mengisi kemerdekaan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Bahwa di samping hukum, politik, ekonomi dan keamanan, oseanologi dengan berbagai gatra-gatranya seperti : biologi, fisika, kimia geologi, meteorology dan rekayasa laut nyata amat diperlukan dalam menjamin pemanfaatan sumberdaya laut secara rasional dengan tidak merusak lingkungan hidup dan dengan memperhitungkan kepentingan generasi yang akan datang.

Maka demi mewujdkan sumbangannya dan untuk mengokohkan pengabdiannya serta untuk menjalin hubungan silaturahmi yang erat antara sesama anggota, para sarjana oseanologi Indonesia merasa perlu berhimpun dalam suatu organisasi profesi yang bergerak di bidang kelautan dan bersama dengan itu pula menyatakan berdirinya organisasi tersebut.

Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini dinamakan IKATAN SARAJANA OSEANOLGOI INDONESIA disingkat ISOI

Pasal 2
Waktu dan Tempat
Organisasi ini didirikan pada tanggal 1 Juli 1973 untuk jangka panjang waktu yang tidak tertentu, di Jakarta yang juga merupakan tempat kedudukan Secretariat ISOI.

Pasal 3
Azas
ISOI Berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4
Tujuan
Organisasi bertujuan :
a. Membina hubungan silaturahmi yang akrab di antara sesama tenaga ahli/sarjana bidang kelautan dan mereka yang mempunyai minat terhadap ilmu kelautan.
b. Menjadi salah satu promotor pengembangan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan di Indonesia.
c. Membantu aktifitas dan kerjasama antar anggota atau lembaga instansi yang berhubungan.
d. Memberi saran kepada pemerintah atau lembaga yang membutuhkan mengenai program penelitian dan kegiatan kelautan Indonesia.
e. Meningkatkan pengetahuan anggota dan masyarakat dalam bidang oseanologi dengan mengadakan atau mengikuti seminar-seminar dan penataran.

Pasal 5
Keanggotaan
– Keanggotaan terdiri dari :
a. Anggota biasa adalah mereka yang mempunyai keahlian ilmiah dalam bidang kelautan atau bidang yang erat hubungannya dengan kelautan.
b. Anggota luar biasa adalah mereka yang tidak tergolong pada a., tetapi mempunyai minat pada bidang kelautan.
c. Anggota kehormatan adalah mereka yang dapat diharapkan membantu perkembangan bidang kelautan.
– Prosedur keanggotaan akan diatur oleh Pengurus dan diatur dalam ART
– Keanggotaan berakhir karena :
a. Permintaan tertulis yang diajukan oleh Anggota sendiri
b. Anggota meninggal dunia
c. Anggota melanggar Anggaran dasar ISOI

Pasal 6
Pengurus
– Pengurus terdiri dari Ketua Umum, Ketua Harian, Sekretariat, Bendahara
– Pengurus dipilih oleh Anggota dalam kongres dan pelaksanaannya diatur dalam ART
– Masa jabatan Pengurus adalah tiga tahun
– Pengurus dapat mengangkat pelindung dan penasehat serta pembantu-pembantu lainnya yang disesuaikan perkembangan.

Pasal 7
Perbendaharaan
– Perbendaharaan dipegang oleh Bendahara yang bertanggung jawab pada Pengurus.
– Sumber perbendaharaan adalah :
a. Iuran anggota, sumbangan-sumbangan/dana
b. Usaha dan lain-lain yang dapat disetujui oleh pengurus

Pasal 8
Kongres
– Kongres adalah kekuasaan tertinggi dari ISOI
– ISOI akan mengadakan kongres sekali dalam tiga tahun, pada saat mana Pengurus baru dipilih dan dilantik.

Pasal 9
Penutup
– Pembubaran Organisasi ISOI dilakukan apabila dua pertiga dari seluruh Anggota menghendakinya.
– Segala sesuatu yang kurang jelas akan ditinjau dan ditentukan oleh Pengurus.

 

Anggaran Rumah Tangga

Pasal 1
Sifat dan Bentuk Organisasi
– ISOI merupakan wadah tempat menghimpun dan membina warga negara Republik Indonesia yang berkecimpung di bidang oseanologi, yaitu para pakar kelautan, pencinta laut serta mereka yang membantu perkembangan bidang kelautan.
– ISOI merupakan organisasi profesi yang mandiri bergerak di bidang oseanologi dan kelautan lainnya.

Pasal 2
Keanggotaan
– Untuk dapat diterima menjadi anggota, calon anggota terlebih dulu mengisi formulir keanggotaan ISOI dan mendapatkan persetujuan Pengurus serta membayar uang pangkal.
– Setiap anggota berkewajiban :
a. Mentaati seluruh keputusan kongres
b. Melaksanakan atau mentaati semua keputusan organisasi
c. Membantu Pengurus dalam melaksanakan program organisasi
d. Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan organisasi.
e. Membayar iuran.
– Setiap anggota berhak:
a. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
b. Menghadiri kongres dan pertemuan ilmiah yang diselenggarakan organisasi
c. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul serta saran
d. Memilih dan dipilih
e. Memperoleh perlindungan, pembelaan dan pembinaan dari organisasi
– Keanggotaan berakhir bila :
a. Anggota meninggal dunia
b. Anggota mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c. Anggota diberhentikan oleh Pengurus karena melanggar ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

Pasal 3
Susunan, Wewenang dan Kewajiban Pengurus
– Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua Umum, Ketua Harian, Sekretaris dan Bendahara.
– Pengurus dapat mengangkat pelindung, penasehat, komisariat dan perangkat pembantu kepengurusan sesuai dengan keperluan
– pengurus berkedudukan di Ibu Kota Republik Indonesia dan Komisariat berkedudukan di Ibu Kota propinsi, Kotamadya, Kota yang dianggap perlu.
– Komisariat merupakan perangkat pembantu pengurus di daerah
– komisariat teridiri dari sekurang-kurangnya seorang komisaris, sekretaris dan Bendahara serta dapat dilengkapi dengan perangkat lainnya di daerah
– Pengurus berwenang :
a. Menentukan dan melaksanakan kebijaksanaan organisasi
b. Mengesahkan susunan dan personalia komisariat
c. Mengganti susunan dan personalia komisariat bila diperlukan
– Pengurus berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan AD dan ART
b. Melaksanakan keputusan kongres
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada kongres
d. Mempersiapkan pelaksanaan kongres berikutnya
– Masa bakti pengurus dan komisariat tiga (3) tahun.

Pasal 4
Rapat-rapat
Rapat-rapat terdiri dari :
– Kongres
– Rapat pengurus paripurna
– Rapat pengurus biasa
– Rapat komisariat
Kongres :
– Pemegang kekuasaan organisasi
– Menetapkan dan mengubah AD dan ART.
– Menetapkan program umum organisasi
– Menilai pertanggungjawaban pengurus
– Memilih pengurus
– Menetapkan keputusan lainnya
Rapat pengurus paripurna :
– Mempunyai wewenang menjalankan fungus dalam keadaan kongres sebagai tersebut dalam pasal 4: 2c, 2d dan 2f.
– Diadakan apabila organisasi dalam keadaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya
– Dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga dari komisariat-komisariat yang telah disahkan oleh pengurus.
Rapat pengurus biasa :
– Menjabarkan program umum organisasi
– Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
– Dapat menetapkan keputusan yang di luar dari wewenang kongres
Rapat komisariat :
– Menyusun program komisariat dalam rangka program umum organisasi
– Menilai pertanggungjawaban kegiatan komisariat
– Menunjuk perangkat pembantunya bila dianggap perlu
– Menetapkan keputusan-keputusan dalam batas wewenang yang ditetapkan pengurus
– Bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun.
Kongres dihadiri oleh :
– Pengurus dan anggota
– Pelindung dan penasehat
– Rapat Pengurus Paripurna dihadiri oleh:
– Pengurus dan perangkat pembantu lainnya
– Komisariat-komisariat
Rapat Pengurus Biasa dihadiri oleh pengurus, perangkat pembantu, serta undangan yang dianggap perlu.
Keabsahan rapat-rapat :
– Rapat dinyatakan sah bila dihadiri oleh setengah dari yang berhak hadir
– Keputusan rapat dinyatakan sah bila disetujui dua per tiga suara yang hadir.

Pasal 5
Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari :
– Uang pangkal anggota yang ditentukan oleh Pengurus
– Uang iuran yang ditentukan oleh Pengurus
– Bantuan yang tidak mengikat
– Usaha lain yang halal
Pengaturan Keuangan :
– Uang pangkal diserahkan langsung kepada Pengurus melalui komisariat
– Iuran anggota diserahkan melalui komisariat dan ditetapkan 50% untuk komisariat dan 50% untuk Pengurus.
Bantuan-bantuan dan hasil usaha lain yang oleh pengurus menjadi hak pengurus dan yang didapat oleh komisariat 75% untuk komisariat dan 25% untuk pengurus.

Pasal 6
Atribut Organisasi
Atribut organisasi terdiri dari :
– Logo, cap stempel
– Bendera, Panji dan Badge
– Lagu atau himne
– Lain-lain yang mencerminkan ISOI
Atribut-atribut organisasi akan diatur tersendiri dalam keputusan pengurus, dengan persetujuan kongres atau rapat paripurna.

Pasal 7
Penyempurnaan ART
ART ini dapat disempurnakan oleh Pengurus, apabila dianggap perlu dan hal itu harus dipertanggungjawabkan kepada kongres berikutnya.

Pasal 8
Penutup
– Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ART in akan ditetapkan oleh Pengurus selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD).
– Anggaran Rumah Tangga (ART) ini mulai berlaku sejak ditetapkan.